JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri Kota berhasil membekuk pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan R4 jenis L300. Tersangka beserta barang bukti (BB) di pajang di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (13/6/2022).
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan adalah TM (30), AS (39), dan MR (38), ketiganya merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sedangakan D (45), warga Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, dan J (55), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menuturkan, berawal dari 3 LP (laporan polisi) yang ada di Polres Kediri Kota, di Polsek Semen, dan di Polsek Banyakan. Kemudian dikoordinasikan antara jajaran Satreskrim, baik Satreskrim dari Polres Pare, Blitar dan Tulungagung sampai dengan Malang, melihat adanya kesamaan modus dan jenis barang yang dicuri yaitu mobil L300.
"Dari kesamaan ini kita merasa curiga dan dengan gabungan beberapa polres menjadi satu lalu melaksanakan gelar besar. Kemudian didapati informasi bahwa kegiatan ini bukan hanya di wilayah Polres Kediri Kota tetapi ada di beberapa tempat, seperti di Polres Kediri ada 5 tkp, Polresta Kediri ada 3 tkp, di Polres Blitar ada 1 tkp, di Polres Malang ada 1 tkp, di Polres Tulungagung ada 1 tkp," tuturnya.
Lanjut Wahyudi, dari TM, AS dan MR dikenalkan dengan D, D merupakan aktor/otak utama pencurian. Kemudian keempat pelaku bersepakat untuk melakukan kegiatan operasi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran R4 jenis L300.
"Keempat pelaku berkeliling di wilayah hukum Polres Kediri Kota, dimana ada tiga tempat berhasil dilakukan pencurian, yaitu di wilayah Kota, Semen, dan Banyakan," ujarnya.
Ditambahkan Wahyudi, D merupakan eksekutor, AS dan MR membantu melancarkan aksi D sedangkan TM sebagai sopir. Setelah mendapatkan hasil curian, mereka membawanya ke wilayah madura tepatnya di pamekasan. Tersangka J ini adalah penadahnya, supaya hasil curian aman untuk dijual kembali, J menggabungkan dengan mobil yang sudah lama.
"Jadi modusnya adalah memotong kerangka yang lama yang ada surat-suratnya diganti dengan barang hasil curian yang didapat di beberapa wilayah ini. Surat-suratnya diduplikat dengan kendaraan resmi yang sudah tua, dipotong lalu digabungkan di kendaraan hasil curian tersebut," beber Kapolresta.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Kediri Tomy Prambana mengatakan, petugas Satreskrim Polresta Kediri gabungan dengan Resmob Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap D dirumahnya.
"Dari penangkapan D petugas mengamankan barang bukti unit mobil pick up Mitsubishi L-300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI An. Juhri, satu buah mesin grenda," katanya.
Lanjut Tomy, setelah itu dilakukan pengembangan lagi, ternyata D juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kediri. Setelah dilakukan pengembangan mengarah ke penangkapan selanjutnya yaitu J.
"J ada di pamekasan madura, alhamdulillah kita mendapatkan barang bukti lainnya R4 jenis L300," ujarnya.
Ditambahkan Tomy, untuk tersangka inisial A yang merupakan warga Wates dalam proses pencarian dan sudah ditetapkan menjadi DPO, nantinya apabila berhasil diamankan akan ada petunjuk-petunjuk lainnnya.
"Mengarah apakah ada pelaku lainnya/tidak setelah kita amankan si A. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan," tutup Tomy.
Selain itu juga diamankan satu unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka AS, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR, Rp. 500.000, tiga buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.
Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Ancaman hukuman pidana penjara selama lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (priez)