JATIMPOS.CO/SUMENEP – Berkedok warung kopi ternyata menyediakan jasa esek-esek. Perempuan paruh baya berinisial S, asal Dusun Ares Tengah, Desa Belluk Ares, Kecamatan Ambunten inipun ditangkap polisi, Rabu (15/6/2022).
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan bahwa, S sudah lama menjalankan bisnis haramnya.
"Sekitar puku 17.00 WIB tanggal 23 Mei 2022 lalu S ditangkap di rumahnya," ujar AKPB Rahman Wijaya pada awak media.
Setiap ada pelanggan yang datang minum kopi, S menawarkan jasa buka kamar yang dipatok dengan harga murah. Disana pelanggan bisa melakukan hubungan intim dengan salah satu pelayanan kopi yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"S menwarkan kamar kosong untuk disewakan bagi pelanggan. S menawarkan harga sewa sebesar Rp 25.000 pada pelanggannya." jelasnya.
Akibat perbuatanya, S diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan. (dam)