JATIMPOS.CO/MADIUN - Motif pembunuhan pensiunan pegawai RRI Madiun, Aris Budianto (58) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan itu pun berhasil ditangkap jajaran Polres Madiun Kota di kampung halamannya di Bangkalan, Madura. Tersangka yaitu Nursali (45), rupanya sudah kenal dekat dengan korban, karena pernah ngontrak dan tinggal di lingkungan dekat rumah korban.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka sebelumnya memang memiliki masalah pribadi dengan korban. Pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati, karena korban telah berselingkuh dengan istri Nursali.

" Tersangka menghabisi nyawa korban pada Kamis (2/6/2022), lantaran sakit hati setelah korban berselingkuh dengan istrinya, " jelas AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).

Lantaran sakit hati dan cemburu tersebut, kemudian tersangka melakukan perencanaan pembunuhan. Tersangka ini sudah mengetahui aktifitas setiap hari korban untuk salat ke masjid. Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB, tersangka menemui korban di jalan gang dekat rumah korban dan langsung mengayunkan clurit ke beberapa bagian tubuh korban. Akibat sejumlah bacokan clurit tersebut korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Usai melakukan pembacokan, tersangka kemudian melarikan diri. Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya celurit, sepeda motor, dan baju.

" Tersangka ini ternyata tidak melakukan pembuhuhan seorang diri terhadap korban. Namun, ditemani oleh pelaku lain bernama Akri yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkapnya.

Penetapan tersebut, menurut AKBP Suryono berdasarkan rekaman kamera CCTV dimana pelaku terlihat bersama seseorang saat mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan.

" Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup, dan ancaman hukuman mati, " pungkasnya. (jum).