JATIMPOS.CO/MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Yaitu, di Jalan Kutai dan Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun. Pelaku berinisial FB, warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers mengatakan, dalam aksinya ini pelaku menggunakan sebilah gunting untuk merusak rumah kunci sekaligus menyalakan sepeda motor.

" Penangkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV, kita melihat ada seorang laki - laki yang tidak dikenal berusaha merusak kunci sepeda motor di parkiran, dan akhirnya berhasil kita amankan satu tersangka beserta barang bukti sepeda motor, " jelas AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).

Selanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan kasus yang sama tersangka rupanya juga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Tersangka pun mengaku, menyembunyikan barang hasil curiannya tersebut di sebuah rumah kosong di Jl. A Yani Kota Madiun, selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan ternyata tersangka sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di RSJ Ngawi dan dokter menyatakan bahwa tersangka mengalami depresi berat.

" Sesuai petunjuk dari Kejaksaan yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penuntutan dan akan kita hentikan penyidikannya, " jelasnya.

Sementara barang bukti berupa dua sepeda motor yang telah diamankan oleh Polres Madiun Kota langsung dikembalikan kepada pemilik aslinya sesuai STNK dan BPKB yang ada pada kendaraan bermotor tersebut.

Sementara itu, Fatimah salah satu pemilik motor korban pencurian mengungkapkan rasa terima kasih ke jajaran Polres Madiun Kota yang dengan sigap mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

" Terima kasih kepada Bapak Kapolres serta Reskrim Polres Madiun Kota sangat membantu kita mengusut perkara ini. Penanganannya sangat cepat, saya lapor kehilangan kendaraan tanggal 1 Juni, besoknya tanggal 2 Juni alhamdulillah sudah diketemukan, " ungkapnya.

Diketahui, dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 41 ayat (1) KUHP, barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. (jum).