Penyusunan RPD Tahun 2024 - 2026 Selaraskan Program Prioritas Nasional
JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026.