JATIMPOS.CO/TUBAN – Permintaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban telah diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kemenpan). Hal ini menyusul pengurangan jatah pupuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2020.

Melalui surat resmi nomor 521/358/414.109.2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang dilayangkan ke Kemenpan, Pemkab Tuban yang mendapat jatah 64.734 ton pupuk bersubsidi sudah mengusulkan penambahan. Tidak disebutkan spesifik jumlah penambahannya, namun dilaporkan di 2019 bahwa capaian realisasi tambah tanam padi seluas 107,740 hektar. Selain itu luas tambah tanam jagung seluas 125,473 hektar.

Trend hasil produksi yang cenderung naik 56,83 dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini juga  disebutkan sebagai bahan pertimbangan.

“Penurunannya cukup siginifikan. Rata-rata penurunan tiap pupuk sebanyak 53,4 persen,” kata Kepala Dinas Pertanian Tuban, Murtaji saat dihubungi melalui pesan singkat.

 

Baca Juga : Pupuk Subsidi Dipangkas 50 Persen, Petani Tuban “Deg-deg Plas”

 

Murtaji berharap usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Kemenpan mengingat akan berdampak buruk di lapangan.

Dalam isi surat juga ditulis potensi permasalahan di lapangan. Diantaranya akan mengakibatkan kurang optimalnya upaya percepatan atau pencapaian target produksi dan produktivitas tanaman pangan. Menimbulkan permasalahan sosial dan gejolak di tingkat petani. Meningkatnya aktivitas oknum yang tidak bertanggung jawab dalam perdagangan pupuk subsidi.

 

Baca Juga : Terdistribusi 70 Persen, Kartu Tani Belum Menjadi Solusi Petani di Tuban

 

Diakui Murtaji dalam 3 tahun terakhir alokasi pupuk subsidi turun, namun yang sangat signifikan ada di 2020.

Berikut penerimaan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban yang tidak sesuai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 Dari table di atas rata-rata per pupuk pengalokasian baru 16,8 persen. (Min)