JATIMPOS.CO/TUBAN – Sampai pada Januari 2020, penyerahan Kartu Tani di Kabupaten Tuban telah mencapai 70 persen. Dari target 204.076, kartu yang terdistribusi sebanyak 127.602 sisanya masih 76.474.


“Tahap pendistribusian dilakukan selama dua kali,” terang Kepala Bidang tanaman pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor.

Kata Darmadin, kendalanya dalam penyaluran kartu tani adalah administrasi. Permintaan data untuk input itu sangat detail dan bermacam-macam. Sehingga ini memerlukan waktu dengan jumlah penerima sebesar itu.

“Kami usahakan secepatnya selesai terdistribusi,” kata dia.

Dia menambahkan, kartu tani merupakan database petani yang akurat sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di agen pupuk. Selain itu, kartu tani juga merupakan sarana layanan perbankan yang lebih lengkap bagi petani, termasuk untuk mendapatkan KUR Tani.

Terpisah, salah satu petani bernama Haryudi penerima kartu mengungkapkan fungsi kartu tani ini menurutunya masih belum jelas kegunaannya. Apakah untuk mendapat pinjaman ataukah untuk penebusan pupuk subsidi di kios. Sebab fungsi tersebut tidak terdengar jelas di telinga petani.

“Jika sebagai alat untuk menebus pupuk, pupuknya aja kadang ada kadang tidak, misalnya pun ada juga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET),” keluhnya.

Kalau pemerintah, lanjut Yudi sapaan akrabnya, berusaha membantu masyarakat petani tidak perlu memakai kartu-kartu yang demikian. Jika stok pupuk ini lancar dan harganya normal ini sudah sangat membantu.

“Bukan malah diberi kartu disuruh cari pinjaman, sementara harga pupuk juga dimainkan para oknum,” tambah dia.

Seperti diketahui dari Kementerian Pertanian bahwa Kartu Tani merupakan program kartu debit layaknya ATM. Penggunaan kartu debit ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertanian. Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak positif bagi semua kalangan. Khususnya manfaat bagi para petani.

Berikut manfaat kartu tani menurut Dirjen Pertanian:  1. Kemudahan Mendapat Pupuk Subsidi, 2. Penjualan Panen Tanpa Perantara, 3. Mengajukan Kredit Usaha, 4. Kemudahan Bantuan Subsidi, 5. Dapat Digunakan sebagai Tabungan. (min)