JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun hadir di DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/1/2020). Kedatangannya untuk meluruskan adanya persyaratan yang dibuat beberapa humas yang ada di Kabupaten dan Kota Blitar.
Hadir pula Wakil Ketua PWI Jatim yakni Eko Pamuji dan para pejabat dan humas tingkat kabupaten dan kota Blitar. Unsur Polres Blitar, TNI maupun para wartawan.
Menurut Hendry Ch Bangun, agar lolos verifikasi dewan pers, perusahaan media tersebut haruslah berbadan hukum. Ditambahkan, saat ini banyak industri media yang mengantri untuk lolos verifikasi oleh dewan pers.
Ada dua unsur utama yang harus dimiliki perusahaan media untuk mendapatkan sertifikasi. Dua faktor itu, kata Hendry, mengacu pada usia Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Selain itu, media harus berbadan hukum. "Setelah berbadan hukum, yang ingin lolos verifikasi harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki kartu wartawan utama," ucapnya.
"Media massa itu juga harus memiliki redaksi dimana wartawannya dipimpin oleh wartawan yang kompoten," kata Hendry di depan puluhan wartawan Blitar. (sk)