JATIMPOS.CO/JAKARTA - Pandemi Covid-19 menjadi semacam ujian bagi setiap negara yang terdampak dan pemerintahan yang berkuasa. Sepintas ada kesan, negara dengan sistem politik relatif tertutup lebih mampu menghadapi situasi krisis kesehatan yang diakibatkan penyebaran virus mematikan ini.

Pemerintahan di negara-negara tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat dalam waktu cepat untuk meminimalisir jumlah korban.

Demikian dikatakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika berbicara dalam diskusi virtual Medan Urban Forum bertema “Pemulihan Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan Rabu malam (14/10) melalui ruang digital Zoom.

Teguh yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, mencontohkan keputusan Republik Rakyat China menutup kota Wuhan di Provinsi Hubei yang menjadi pusat penyebaran SARS Cov-2 itu pada bulan Januari lalu. Keputusan itu tepat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di tengah penduduk Wuhan, dan menjadi model penanganan Covid-19 yang umum.

Begitu China menutup Wuhan, sambung Teguh, Republik Rakyat Demokratik Korea atau Korea Utara juga menutup semua perbatasannya dengan China dan Rusia.

Bagi Korea Utara langkah China menutup Wuhan adalah sinyal kuat bahwa SARS Cov-2 jauh lebih berbahaya dan mematikan dibandingkan virus corona yang pernah menyebar sebelumnya di Asia Timur, baik SARS di tahun 2002-2003 maupun MERS di tahun 2014-2015.

Hasilnya, kini hanya ada 300 kasus Covid-19 aktif di seluruh China. Angka ini tentu jauh sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk China yang sekitar 1,3 miliar jiwa.

Sementara, sambungnya, dalam upacara peringatan HUT ke-75 Partai Pekerja Korea beberapa hari lalu selain memamerkan persenjataan canggih yang dimiliki Korea Utara, Kim Jong Un juga memperlihatkan kepada dunia bahwa mereka sejauh ini masih dapat mencegah SARS Cov-2 memasuki negeri itu.

Republik Sosialis Vietnam juga langsung menutup perbatasan dengan China dan memberlakukan protokol yang sangat ketat sesaat setelah China menutup Wuhan. Sampai awal Juli lalu jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Vietnam bisa ditekan di angka nol, walau belakangan Covid-19 mulai merenggut nyawa warga Vietnam sekiatr 35 jiwa.

Namun Teguh mengingatkan, ini bukan berarti sistem politik tertutup yang dianut negara-negara itu lebih efektif dibandingkan sistem politik terbuka yang dianut negara-negara demokratis. Dia mengatakan, Jerman, Korea Selatan, dan Selandia Baru yang dikenal sebagai negara dengan sistem politik terbuka juga relatif berhasil menanggulangi Covid-19.

Teguh mencatat, keseriusan dan kesungguhan pemerintah adalah kata kunci dalam penanganan Covid-19. Selain upaya yang dilakukan pemerintah, peran serta masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga menjadi faktor lain yang menentukan.

Di sisi lain, masyarakat di negara-negara itu pun sudah terbiasa dengan berbagai protokol kesehatan yang ketat. Membawa hand sanitizer dan mengenakan masker, misalnya, telah menjadi trend di kalangan generasi muda di China, Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan, jauh sebelum SARS Cov-2 merebak.

Tiga Isu Besar

Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Warjio, yang menjadi pembicara pertama dalam diskusi itu mencatat tiga isu besar yang muncul dalam praktik demokrasi di era Covid-19.

Ketiganya adalah persoalan HAM, kemunduran demokrasi, dan “militerisme” atau penggunaan simbol-simbol dan tindakan-tindakan militeristik yang untuk waktu yang lama diidentikkan dengan simbol dan tindakan institusi militer.

Warjio yang baru meluncurkan buku berjudul “Demokrasi di Era Covid-19” itu mengatakan, penggunaan kekuatan “darurat” menjadi setara dalam sistem demokrasi.

“Bukan hanya karena para pemimpin otoriter menuntutnya, tetapi karena warga negara yang takut mentolerirnya,” ujar Warjio.

Dia menambahkan, di negara-negara dengan risiko pandemi sedang atau tinggi, kelangsungan hidup demokratis bergantung pada masyarakat sipil yang waspada yang dapat mempengaruhi dan memantau pemerintah.

“Kita harus mengembangkan mekanisme baru yang sesuai dengan situasi pandemi. Seperti yang ditentukan oleh pengadilan konstitusi Jerman bahwa bentuk-bentuk terbatas dari protes publik harus tetap legal, selama mereka mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Juga disebutkan oleh Warjio, untuk melestarikan demokrasi selama krisis, tanggapan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat harus “proporsional, perlu, dan tidak diskriminatif”.

“Pertarungan melawan virus tidak harus menjadi tujuan yang membenarkan segala cara. Hak asasi manusia harus dihormati. Sekalipun negara memiliki kompetensi yang terbatas dalam masalah medis, ia harus siap memerangi virus corona menggunakan cara yang sah. Ia juga harus membela hak asasi manusia dan demokrasi secara internasional jika harus ditanggapi dengan serius dalam masalah ini,” urainya lagi.

Demokrasi Tidak Boleh Mundur

Pentolan Intelektual Independen Indonesia (III) Shohibul Siregar mengatakan, relasi pandemi dan demokrasi menjadi pokok kajian strategis yang sangat memerlukan peran masyarakat sipil. Demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran atau sengaja dimundurkan dalam bentuk apapun dengan berdalihkan pandemi.

“Salah satu pidato Presiden Joko Widodo tentang pandemi secara optimis menyatakan keinginan tidak sekedar pulih dari pandemi, melainkan memanfaatkan krisis untuk lompatan jauh ke depan. Sekali lagi, peran masyarakat sipil sangat penting,” ujar Shohibul dalam catatan akhirnya.

Dia menambahkan, dinamika demokrasi berjalan terus, dan evaluasi capaian demi capaian harus secara terbuka dilakukan untuk kemaslahatan bangsa di masa depan. Sementara berbagai praktik kenegaraan dan kebangsaan pasca amandemen UUD 1945 semakin terbuka untuk dipertanyakan.

“Gagasan besar yang melatari pendirian negara-bangsa ini tidak boleh berhenti pada upaya sebatas pengembangan asumsi-asumsi belaka, karena sangat diperlukan pengembangan sistem yang menjawab kebutuhan memfasilitasi kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Pakem religiusitas demokrasi terasa sangat perlu dihadirkan,” urainya.

Menurut Shohibul, hal-hal yang sangat krusial dan sangat mendesak pengaturannya saat ini antara lain adalah bagaimana menghadirkan negara untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Banyak hal yang berpengaruh terhadap tidak bertumbuh dan tidak berkembangnya demokrasi di suatu negara, di antaranya masalah pembiayaan partai yang tidak memungkinkannya mandiri dan memeroleh kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya,” masih katanya.

Selain itu, untuk kasus Indonesia diperlukan legal framework yang berwawasan sehat, yang antara lain di dalamnya terdapat jaminan pembiayaan paling tidak Rp 1 triliun setahun untuk setiap partai politik. (yus)