JATIMPOS.CO/SURABAYA- Untuk meningkatkan semangat, wawasan dan etos kerja serta kualitas dan pemahaman ASN dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim, diselenggarakan Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai (Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai).
Kegiatan berlangsung di Graha Wisata Disbudpar Jatim, Jum’at (30/5/2024) diikuti 160 orang pegawai negeri sipil dan 18 orang pegawai PPPK. Kegiatan dibuka Sekretaris Disbupar Jatim Dian Okta Yoshinta, SH, M.PSDM mewakili Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari, ST, M.M.A.
Sebelumnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disbudpar Jatim Achmad Ansori, SE, MM menyampaikan laporannya. “Meningkatkan semangat, wawasan dan etos kerja serta kualitas dan pemahaman ASN dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim akan pentingnya disiplin yang dimulai dari diri sendiri serta asal mau pasti bisa,” ujarnya.
Selain itu kata Ansori, meningkatkan kapasitas ASN Disbudpar Jatim atas disiplin yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas memajukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim.
Sementara itu Sekretaris Disbupar Jatim Dian Okta Yoshinta, SH, M.PSDM mengharapkan dari kegiatan ini diperoleh pemahaman yang lengkap dan komprehensif dari para narasumber terkait pelanggaran disiplin ASN dan penyelesaiannya.
Selain itu pegawai di lingkungan Disbudpar Jatim mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin ASN, sehingga terwujud konsistensi dalam pengambilan keputusan.
Kewajiban dan Larangan
PADA Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai (Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai) di lingkungan Disbudpar Jatim, Jum’at (30/5/2024) menghadirkan narasumber : Faristian Marga Narinta, SH, MPA (Enhanced), Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
Faristian Marga Narinta, SH, MPA (Enhanced), memaparkan materi pada Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai (Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai) di lingkungan Disbudpar Jatim, Jum’at (30/5/2024).
------------------
Faristian Marga Narinta menyelesaikan S-1 Fakultas Hukum UGM dan S-2 Mster of Public Administration Melbourne University. Berikut ini pemaparan tentang PP 94 Tahun 2021.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Beberapa pengertian terkait Disiplin PNS antara lain: Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (n)