JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam memberikan kesempatan bagi para pengelola usaha tempat wisata untuk beroperasi kembali dalam tatanan kenormalan baru. Dalam ijin itu pengelola diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
" Memastikan seluruh tempat usaha pariwisata memenuhi standar kebersihan dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sesuai protokol Covid-19. Kemudian, Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan mengatur durasi berkunjung untuk penerapan physical distancing," kata Baddrut Tamam, Rabu (8/7/2020).
Lebih jauh, Baddrut Tamam menyampaikan, kembali Beroperasinya destinasi wisata dalam tatanan kenormalan baru ini akan melibatkan beberapa pihak untuk melakukan monitoring. Agar, tempat tersebut bisa terpantau.
"Selama pelaksanaan pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan perekonomian kenormalan baru akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim evaluasi penerapan sop usaha pariwisata secara berkala untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan dari pengelola usaha pariwisata," jelas Alumni Aktivis PMII itu
Mantan DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan, Ketika prihal itu tidak dipatuhi oleh pihak pengelola, maka tim evaluasi akan menutup kembali tempat tersebut.
" Apabila aturan ini tidak diindahkan akan dilakukan sanksi penutupan hingga syarat protokol dipenuhi," tutupnya.
Diketahui, Ijin itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan nomer: nomor: 556 /1294.32320 /2020 tentang pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan kenormalan baru. (didi/ap).