JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Desa (Pemdes) Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Wisata Alam Watu Rumpuk membagikan masker dan hand sanitizer kepada pengunjung yang masih tetap setia berkunjung ke lokasi Wisata Alam Watu Rumpuk.
Menurut Kepala Desa Mendak, Nur Cholifah, pembagian masker dan hand sanitizer tersebut selain untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan juga sebagai penguatan dan pemantapan penerapan protokol kesehatan di era new normal.
Kegiatan juga di isi dengan kuis tentang protokol kesehatan pada wisatawan, khususnya anak - anak yang berhadiah face shield lucu.
" Dengan kegiatan seperti ini diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat wisata dan dalam kehidupan kesehariannya, " jelas Nur Cholifah, saat ditemui wartawan jatimpos.co, Minggu (22/11/2020).
Pokdarwis Wisata Alam Watu Rumpuk melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi wisata.
----------------------------------------
Selain itu, bagi seluruh pengunjung juga diimbau untuk menggunakan masker saat berwisata, kemudian mencuci tangan dengan sabun ditempat yang telah disediakan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter selama di area wisata.
" Kami juga akan memeriksa suhu badan seluruh pengunjung sesuai dengan ketentuan, hal ini kami lakukan agar seluruh pengunjung aman, nyaman dan terhindar dari virus Covid - 19, " ucapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa di area Wisata Alam Watu Rumpuk juga terdapat sentra kuliner yang menyediakan berbagai makanan higienis dan sehat.
" Selain menerapkan protokol kesehatan, kami juga mengimbau para pengunjung agar tetap berperilaku sopan dan menjaga keindahan area wisata serta selalu menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. Mari tetap jalankan protokol kesehatan dan selamat berwisata, " ujarnya.
Untuk diketahui, Wisata Alam Watu Rumpuk yang ada di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebagai salah satu destinasi wisata jujugan wisatawan di Kabupaten Madiun telah dibuka kembali sejak 06 September 2020 lalu.
Pembukaan destinasi wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun tentang pembukaan kembali tempat wisata di Kabupaten Madiun. Dengan ketentuan, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Semua stakeholder harus mentaati protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid - 19, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. (jum).