JATIMPOS.CO/JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melakukan penyesuaian daya tampung peserta didik baru tingkat SMP, menyusul adanya perubahan jumlah rombongan belajar (rombel) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berdampak pada distribusi siswa, di mana sejumlah sekolah mengalami kelebihan pendaftar, sementara lainnya justru kekurangan.

Plh Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menjelaskan bahwa daya tampung tiap sekolah sudah ditetapkan dan tidak bisa ditambah sembarangan. “Kami membuka sesuai dengan rombel yang sudah ditetapkan, jadi tidak bisa nambah,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Contohnya terjadi di SMP Negeri 3 Wonosalam. Sekolah ini tahun lalu membuka dua rombel dengan kapasitas 32 siswa per kelas, namun hanya terisi 22 pendaftar. Tahun ini, pagu dikurangi menjadi satu rombel. Ironisnya, jumlah pendaftar justru melonjak, sehingga lebih dari lima siswa terpaksa ditolak.

Sebaliknya, di SMP Negeri 1 Megaluh, peningkatan rombel dari lima menjadi enam justru tidak diiringi jumlah pendaftar yang memadai. Alhasil, sekolah ini kekurangan hingga 46 siswa dari total daya tampung yang disediakan.

Secara keseluruhan, pagu yang tersedia untuk 48 SMP negeri di Jombang tahun ini mencapai 10.752 siswa. Jumlah ini bertambah 64 siswa dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 10.688. Penambahan rombel terjadi di tiga sekolah, yakni SMPN 1 Jombang (10 menjadi 11 rombel), SMPN 1 Megaluh (5 menjadi 6 rombel), dan SMPN 3 Peterongan (10 menjadi 11 rombel). Sementara SMPN 3 Wonosalam justru mengalami pengurangan rombel.

SMPN 1 Jombang dan SMPN 3 Peterongan termasuk sekolah yang pagunya telah terpenuhi. Di SMPN 3 Peterongan, pendaftar terbagi dalam empat jalur seleksi, yakni domisili pondok sebanyak 229 siswa, afirmasi 18 siswa, mutasi 10 siswa, dan prestasi 95 siswa. “Domisili pondok hanya bisa diikuti santri. Tiga jalur lainnya terbuka untuk masyarakat umum. Di Jombang, hanya SMPN 3 Peterongan yang menggunakan domisili pondok,” ucap Wor Windari.

Dinas Pendidikan menyatakan akan mengevaluasi sistem penetapan pagu agar lebih tepat sasaran ke depan, termasuk dengan mempertimbangkan tren minat masyarakat di masing-masing wilayah. (her)