PASURUAN/JATIMPOS.CO – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan menepis tudingan yang menyebut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri tidak berjalan fair. Dinas memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung transparan, terbuka, dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran sebagian masyarakat terkait dugaan adanya manipulasi data dalam proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026. Seluruh hasil seleksi, mulai dari pemeringkatan hingga proses penerimaan, dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jawa Timur.
Selain menjamin keterbukaan informasi, Dinas Pendidikan juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penerimaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bila sebelumnya sistem lebih menitikberatkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, kini pola seleksi disesuaikan dengan regulasi terbaru yang mempertimbangkan capaian akademik siswa.
Untuk jenjang SMA, sistem rayonisasi tetap diterapkan. Namun, penentuan kelulusan kini lebih mengutamakan Nilai Akhir (NA) yang berasal dari gabungan 40 persen hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60 persen nilai rata-rata rapor semester satu hingga semester enam. Jarak rumah ke sekolah hanya digunakan sebagai parameter kedua apabila terdapat kesamaan nilai.
Sementara itu, mekanisme berbeda berlaku bagi jenjang SMK. Pada jalur domisili yang memiliki kuota 10 persen, proses seleksi tetap menggunakan dasar zonasi atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Cabdin Pendidikan Jatim juga memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak diterapkan secara mendadak. Sosialisasi telah dilakukan secara berjenjang melalui SMA dan SMK Negeri kepada SMP di wilayah masing-masing, kemudian dilanjutkan kepada calon peserta didik, orang tua, dan masyarakat umum.
Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, Sungko Widipto, menegaskan pihaknya tidak pernah menutupi data pelaksanaan SPMB karena seluruh informasi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
"Kami sudah transparan. Datanya sudah ada di portal SPMB Jawa Timur dan siapapun bisa melihatnya di situ. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," tegas Sungko, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, perubahan formula seleksi dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari wali murid yang menilai sistem zonasi penuh belum sepenuhnya mengakomodasi prestasi akademik siswa.
"Perubahan ini diambil guna merespons banyaknya keluhan dari wali murid pada tahun-tahun sebelumnya, yang merasa sistem full jarak kurang menghargai capaian akademik siswa yang berprestasi," ujarnya.
Sementara itu, Operator SPMB Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, Muhammad Lukman, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh SMA dan SMK Negeri untuk melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami aturan baru dalam pelaksanaan SPMB.
"Kami sudah sampaikan seluruh SMA dan SMK Negeri yang ada untuk melakukan sosialisasi ke SMP-SMP terdekat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya bergerak mengedukasi calon orang tua siswa dan masyarakat umum agar lebih paham bagaimana pelaksanaan aturan baru tersebut," pungkasnya. (shl)