JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Forum Honorer Kabupaten Lamongan, meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan segera merespon positif dan menindaklanjuti terkait Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Melalui Ketua Forum Honorer Kabupaten Lamongan Ahmad Wasiran mengatakan dengan turunnya Perpres tersebut, PPPK yang sudah dinyatakan lulus tahun 2019 segera bisa dilakukan Pemberkasan, untuk menerbitkan NIP dan SK.
"Akhir Bulan Oktober ini pemberkasan harus sudah tuntas, karena ini adalah amanat Perpres 98/2020 sejak 15 hari setelah diundangan Perpres ini PPPK yang sudah dinyatakan lulus segera dilakukan Pemberkasan untuk menerbitkan NIP dan SK nya," kata Ahmad Wasiran. Sabtu (10/10/2020).
Wasiran menambahkan, jumlah PPPK Kabupaten Lamongan yang sudah dinyatakan lulus oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan berjumlah 352 yang terdiri dari 106 Orang dari Tenaga Pertanian , 63 orang Tenaga Kesehatan, serta 183 dari Guru. Sebagaimana tertuang dengan Nomor Surat : 810/747/413.205/2019 tentang hasil seleksi pengadaan PPPK 2019 Kabupaten Lamongan yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah ( Dr. Yuhronur Efendi, MBA) a/n. Bupati Lamongan beberapa waktu yang lalu.
"Terdapat 1 orang PPPK yang sudah meninggal dalam penantian SK PPPK," imbuhnya.
Ahmad Wasiran juga mengatakan upaya untuk memperjuangkan PPPK Lamongan terus dilakukan seperti melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Dinas Pendidikan, BKD dan DPRD serta Dinas Dinas lainnya yang terkait.
"Tidak hanya itu, Kami juga sudah melakukan Herring dengan DPRD Komisi D yang melibatkan BKD, Disdik, BKAD Lamongan tanggal 24 Pebruari 2020, bahwa Dana Anggaran Gaji & Tunjangan PPPK sudah ada di APBD 2020. Sebelum adanya Pandemi Covid-19," ungkap Wasiran.
Wasiran berharap terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lulus tahun 2019 segera bisa dilakukan Pemberkasan untuk menerbitkan NIP dan SK.
"Kami juga berharap dengan sudah masuknya Dana Anggaran Gaji & Tunjangan PPPK 352 ini di APBD 2020, teman-teman bisa mendapatkan Dana Rapelan Gaji PPPK 2020," tandasnya. (bis)