JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Arfian Dwi Pratama (24) sopir yang mengendarai mobil plat merah dengan nopol S 1744 JP yang menabrak pengendara motor hingga tewas di jalan Lamongrejo depan mall pelayanan publik (MPP) dipastikan bakal jadi tersangka.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang Purwo Widodo menjelaskan, berkaitan dengan adanya kejadian kecelakaan tersebut sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dan melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tentunya untuk penetapan tersangka kita masih menunggu gelar perkara terlebih dahulu, memang prosesnya seperti itu yang harus dilalui," ujar Iptu Anang Purwo Widodo, Senin (19/12/2022).

Anang mengatakan, barusan saja ibu Asisten 2 Pemkab Lamongan juga sudah datang kesini untuk menanyakan perkembangan serta kejelasan atas sopirnya yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan pengendara motor meninggal tersebut.

"Prosesnya tadi sudah kami sampaikan kepada beliau, bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP. Insya allah dalam minggu ini secepatnya bakal ditetapkan tersangkanya," ungkap Anang.

Menurutnya, keberadaan saksi mahkota yang sudah diperiksa yang waktu itu ada di TKP memang tidak jauh dari tempat kejadian kecelakaan tersebut, hanya sekitar 4 meteran jaraknya, jadi saksi itu tahu persis kejadiannya.

Yang bersangkutan, lanjut Anang, yakni saksi juru parkir tadi waktu olah TKP juga sudah diajak, memang benar sudah klop apa yang disampaikan oleh juru parkir dan pengemudi mobil Inovanya, sudah sesuai dan sangat cocok.

"Jatuhnya korban di sini dan waktu itu korban juga terlindas di sini, sudah sesuai. Ini tentunya memudahkan kami untuk mempercepat dan melaksanakan proses penyidikan pada tahap selanjutnya," beber Anang.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan terjadi di Jalan Lamongrejo tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik ( MPP) Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kota. Sabtu (17/12/2022) kemarin.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan salah satunya Mobil dinas atau mobil plat merah milik Pemkab Lamongan yakni Toyota Innova S 1744 JP. Akibat kecelakaan yang terjadi, seorang pengendara motor tewas di TKP (tempat kejadian perkara).

Kejadian laka lantas yang melibatkan 3 kendaraan, 2 mobil dan 1 sepeda motor ini bermula saat ada truk nopol S 888 JE yang dikemudian Ariyanto (54) berjalan dari arah utara ke selatan.

Mendekati TKP, truk berjalan pelan sembari menyalakan lampu sen ke kiri akan masuk ke gudang elpiji. Bersamaan itu, dari belakang berjalan sepeda motor nopol S 3685 JK dikendarai Ahmad Yani (57).

Bersamaan itu, dari arah selatan ke utara melaju mobil dinas Kijang Toyota Innova nopol S 1744 JP dikemudian oleh ADP (24) yang mendekati tempat kejadian.

Diduga saat itu sang sopir mobil dinas Toyota Innova tidak sedang konsentrasi karena sedang menikmati alunan lagu di dalam kendaraan .

Karena tidak konsentrasi hingga akhirnya menabrak korban Ahmad Yani pengendara motor yang terjatuh setelah menabrak truk.

Insiden menyita banyak perhatian pengguna jalan itu lantaran pengemudi atau sopir mobil plat merah inventaris Pemkab Lamongan itu memilih kabur melarikan diri.

Dari keterangan petugas diketahui pengemudi mobil plat merah milik Pemkab Lamongan adalah Arfian Dwi Pratama (24) warga Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Kini perkaranya sedang dalam penanganan di Gakkum Satlantas Polres Lamongan.(bis).