JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan di wilayah Bondowoso. Dalam pelaksanaannya, kedua pihak berbagi peran untuk memastikan operasi berjalan efektif.

Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa Satpol PP lebih berfokus pada memantau dan memeriksa barang dagangan di toko-toko kelontong, sementara petugas Bea Cukai memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

"Petugas Bea Cukai menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai palsu," ujar Slamet, Sabtu (16/11/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun hingga delapan tahun, atau denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat.

Slamet mengajak agar bersama-sama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing, karena cukai akan kembali kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Satpol PP memiliki peran strategis dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Dia menerangkan, peran peran strategis Satpol PP salah satunya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa keberadaan rokok ilegal di kios dan toko.

Sedangkan peran petugas Bea Cukai, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ciri-ciri, dampak negatif, dan konsekuensi peredaran rokok ilegal.

“Tujuanya sama, membantu pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” kata Slamet.

Dia melanjutkan, dampak negatif yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal, berupa hilangnya penerimaan negara dari cukai, memicu persaingan bisnis tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja.

Tidak hanya cukup sampai disitu saja, dampak rokok ilegal juga potensi pelanggaran dengan meniru dan merugikan rokok merek terkenal.

Dia menambahkan, melalui langkah-langkah tegas para petugas di lapangan, diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan aman.

Pihaknya akan terus memantau operasi gabungan tersebut, serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Eko)