JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota dewan, sejumlah Mahasiswa Lamongan lakukan penyegelan gedung DPRD Lamongan.


Tidak hanya lakukan penyegelan gedung, mahasiswa juga menempel i sejumlah selebaran penolakan Raperda RTRW di pagar gedung dan foto bakal calon Bupati Lamongan yang berada di depan gedung DPRD Lamongan Jl. Basuki Rahmat.

"Kami lakukan penyegelan gedung sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota dewan karena lemahnya mereka dalam pengawal Raperda ini, dan kami ingin anggota dewan tegas terhadap Raperda ini," kata Ach Nasir Falahuddin koordinator aksi kepada awak media, Senin (3/8/2020).

Nasir Falahuddin mengatakan aksi turun jalan yang dilakukan, sebagai bentuk penolakan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 yang dirasa cacat hukum dan merugikan masyarakat Lamongan.

Tak hanya itu, Ach Nasir Falahuddin mengatakan jika pihaknya mengetahui terdapat sejumlah isi dalam Raperda yang tidak memperhatikan sosial kultur masyarakat Lamongan. Sehingga pihaknya meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan ke tim penyusun dalam panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk.

"Kami berharap apa yang sudah kami suarakan menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan," kata Nasir.

Tak hanya itu, Nasir juga menegaskan jika isi Raperda mutlak cacat hukum dan tidak sesuai kondisi wilayah Lamongan. Apabila dipaksakan untuk melanjutkan pemrosesan akan berdampak negatif dan menjadi petaka pembangunan bagi Kabupaten Lamongan selama 20 Tahun ke depan.

"Kami akan terus mengawal dan tetap akan melakukan aksi serupa jika apa yang kami lakukan tidak menjadi bahan pertimbangan anggota dewan," tandasnya. (bis)