JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan terhadap artis tik tok Viens Boys beserta dua managemennya karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid - 19 yang menyebabkan kerumunan masa di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di I-Club Cafe & Resto Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021).

Managemen I-Club juga turut diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran Prokes itu. Pihak Kepolisian pun juga telah melaksanakan gelar perkara untuk kasus yang melibatkan Tik Tokers asal Solo tersebut.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dari hasil gelar perkara, Polisi menemukan fakta bahwa keberadaan Viens Boys di Kota Madiun adalah inisiatif salah satu anggota manajemen mereka. Yakni, untuk roadshow test food atau review makanan. Salah satunya, di Kafe I-Club. Kemudian, diunggah di laman media sosial mereka.

‘’Saat ini kami sedang mendalami juga bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya,’’ terang Kapolres Madiun Kota kepada Jatimpos.co, Senin (25/1/2021).

Polres Madiun Kota juga telah memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan saksi-saksi. Di antaranya, personel dan manajemen Viens serta manajemen I-Club.

Selain mengumpulkan saksi-saksi, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat CCTV dan isi rekamannya, keterangan dari security, manajemen, dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian.

‘’ Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi marathon. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana,’’ tuturnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran Prokes Covid - 19, menurut Kapolres Madiun Kota, pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, karena Kepolisian masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi, dan untuk penetapan tersangka masih diperlukan gelar perkara lebih lanjut. (jum).