JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Suyatno (54), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun terancam hukuman lima tahun penjara, akibat kelalaiannya memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Korban meninggal, Samijan (56), seorang petani warga desa setempat yang tak lain adalah teman dekat pelaku.

" Ada informasi ditemukan ada orang meninggal dunia, dan hasil penyelidikan korban meninggal karena kena strom jebakan tikus, yang kebetulan antara korban dan tersangka ini masih kenal dekat, sawah bersampingan dan sama - sama memasang jebakan tikus, " kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam Press release di Mapolres Madiun, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Rabu (19/5/2021), pukul 05.30 Wib, di sawah milik Suyatno. Setelah pelaku mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus, kemudian pelaku kebelakang rumah melihat tanaman padi di sawah miliknya.

Seketika pelaku kaget, melihat korban dalam kondisi tengkurap di sawah, persisnya mengenai kawat pada jebakan tikus yang dibuat pelaku.

Kemudian, pelaku mengangkat korban ketepi sawah persisnya diatas lincak dengan maksud mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

" Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya korban di bawa kerumah duka, " terangnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo. Petugas pun mengamankan barang bukti, berupa bambu penyangga sepanjang 30 cm, kawat bendrat, lampu warna merah sebagai tanda/indicator, kabel listrik, bambu sepanjang 3,5 m, stop kontak, botol minuman, kaos dan celana korban.

" Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan ditangani proses hukum yang berlaku. Pelaku dikenai pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, " pungkasnya. (jum).