JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (11/04/2022).

Penggeledahan kamar hunian tersebut dilakukan untuk terciptanya situasi kondusif selama bulan ramadhan dan sebagai langkah preventif pencegahan gangguan keamanan, ketertiban serta mencegah beredarnya Narkoba di dalam Lapas.

Kegiatan dipimpin oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto didampingi pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Kegiatan dilaksanakan setelah pelaksanan apel pagi pukul 08.30 WIB dan berfokus di kamar Hunian Blok D.

Penggeledahan ini sejalan dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga untuk melakukan deteksi dini dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan.

"Demi kenyamanan dan keamanan selama bulan Ramadhan tahun ini dan dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba dan senjata tajam, maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran,” kata Yan Rusmanto.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan kegiatan Penggeledahan Blok Hunian tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan di Blok Hunian.

"Alhamdulillah dari hasil penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan benda-benda terlarang seperti handphone, obat-obatan maupun senjata tajam namun petugas kami tetap mengamankan benda-benda yang sekiranya dapat membahayakan seperti korek api, tali, gelas kaca," paparnya

"Pelaksanaan operasi penggeledahan berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Terpisah, Ka.Kplp Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Basuki mengatakan, bahwa terkait barang bukti hasil penggeledahan dilakukan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.

“Kita juga akan melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sosialisasi kepada Warga Binaan, dan juga Pemusnaan barang terlarang, tes urine dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan serta ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," pungkasnya. (did).