JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO, – WS (47), seorang pengacara yang juga tergabung dalam Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika, mengungkap alasan di balik keputusannya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial MAS (42) ke pihak kepolisian.