KPK Jerat Wali Kota Madiun dalam Perkara Pemerasan Dana CSR dan Fee Proyek
JATIMPOS.CO/JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus pengelolaan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
