JATIMPOS.CO/JOMBANG - Oknum guru SMK Dwija Bhakti Jombang dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Oknum guru tersebut juga diduga melakukan ancaman terhadap seorang jurnalis di Jombang saat peliputan semifinal voli antar pelajar Bupati Cup 2022, Rabu (31/8/2022).
Korban adalah Muhammad Fajar El Jundy, yang sehari-hari merupakan stringer atau juru kamera TV One.
Diceritakan Fajar, saat itu ia hendak merekam kericuhan yang terjadi saat pertandingan yang digelar di GOR Merdeka Jombang.
"Saat itu puluhan pelajar diduga merupakan suporter SMK Dwija Bhakti merangsek dan meluapkan amarahnya. Selain merusak pagar, mereka juga menjebol matras pertandingan. Kemudian saya akan merekam detik-detik kericuhan tersebut," ucap Fajar.
Kemudian tiba-tiba ada salah satu oknum guru yang mendekati. Oknum tersebut melarang merekam, Fajar juga mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan kamera yang dia bawa juga dirampas serta dirusak.
"Waktu di depan gerbang saya sudah ambil gambar dapat 3 kat, mau masuk gak boleh saya mundur lalu kamera saya dirampas, saya sudah coba memintanya tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media," kata Fajar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Jombang, Sutono, menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.
"Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," ungkap Sutono.
Lebih lanjut dikatakan Sutono, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta.
"Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," pungkasnya. (her)