JATIMPOS.CO/TUBAN – Sekretaris DPD Golkar Tuban, Suratmin, angkat bicara soal rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Bahwa surat bernomor : 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 tertanggal Jakarta, 19 September 2022 masih terus dipelajari dan dibahas oleh tim pemerintah daerah.
Lantas, menanggapi pendapat dari rekan kerjanya di Komisi 1 DPRD Tuban soal blokir-memblokir, Suratmin mengatakan tidak segampang dan semudah yang dikatakan itu. Didalamnya perlu ada kajian, perhitungan, hingga pertimbangan peraturan dan regulasi hukum. Hal ini yang membuat Bupati Tuban belum merespon rekomendasi BKN dan KASN.
Tatkala ada fakta dinamika politik, pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi Golkar ini mengungkapkan, itu merupakan hal biasa dalam kancah politik. Namun dalam hal ini bilamana ada kecenderungan pemblokiran data ASN (Aparatur Sipil Negara) maka dimungkinkan berlaku pada pejabat yang tidak linier. Sedangkan yang linier kecil kemungkinan tidak terblokir.
“Contoh, perawat belum pernah jabat sebagai kasi, kabid, sekcam, tiba-tiba langsung dijadikan Camat, lha itu yang menjadi masalah,” jelas Suratmin saat dikonfirmasi, Jum’at (14/10).
Namun sekali lagi, mantan pegawai Rumah Sakit Medika Tuban ini menegaskan sepanjang tidak ada masalah tentu tidak akan diblokir. Dalam kondisi ini semua masih dalam pembahasan, sehingga tidak tergesa-gesa dalam mengambil sikap maupun keputusan.
“Yang tidak ada masalah tidak akan diblokir. Kalau yang tidak ada masalah terus ikut diblokir, mesti mereka akan menggugat la..h,” jawab santai politisi Golkar asal Kecamatan Kerek ini.
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 4 ini menambahkan bahwa langkah dan keputusan yang diambil Bupati Tuban bukan tanpa dasar ataupun mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Bilamana saat ini terdapat dinamika, ke depan akan menjadi koreksi dan perhatian pemerintahan Mas Bupati.
“Para ASN nggak usah resah, tetap fokus dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat. Yakinlah, pada saat yang tepat semua akan baik-baik saja,” pesan Suratmin optimis.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Tuban Berharap Bupati Patuhi Rekomendasi BKN, Risikonya Data PNS Terancam Diblokir
Sementara itu belum adanya jawaban riil dari Bupati Tuban, Ketua Komisi 1, Fahmi Fikroni terus mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BKN dan KASN. Fikroni menilai diamnya Bupati Tuban atas sejumlah rekomendasi hanya akan merugikan dirinya sebagai bupati dalam menjalankan pemerintahan, tak terkecuali dalam kontestasi politik.
“Yang jelas kalau sampai 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 6 Oktober tidak dilaksanakan oleh Bupati, BKN maupun KASN akan memblokir semua data-data ASN Tuban,” ungkap Fikroni menjelaskan isi surat rekomendasi.
Bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil rapat dengan BKN REG 2 JATIM, usulan apapun dari pemerintah daerah juga tidak akan diindahkan BKN. Hal ini, sambung Fikroni, kerugian buat ASN Tuban yang tidak akan bisa naik pangkat. Pun juga berdampak pada penundaan usulan tenaga Non-ASN.
Menakar kerugian ini, Bupati Tuban diharapkan memiliki sikap dan perhitungan yang mengacu pada poin-poin rekomendasi. Sebab, sepanjang tidak ada perubahan sikap dan jawaban konkrit pertaruhannya adalah masa depan ASN maupun Non-ASN.
Lebih lanjut, politisi PKB asal Kecamatan Jenu ini mengingatkan bahwa bupati adalah pejabat pembina kepegawaian. Apakah rela mengorbankan anak buahnya hanya demi kepentingan sesaat.
“ini yang bahaya,” tegas Fikroni.
Sebagaimana diketahui belakangan ini ada surat rekomendasi dari BKN dan KASN untuk Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Surat bernomor : 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 tertanggal Jakarta, 19 September 2022, perihal hasil audit investigasi permasalahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban tersebar luas di WhatsApp Group (WAG).
Dalam poin surat diantaranya mengancam akan memblokir pengangkatan posisi jabatan baru ASN yang tidak tunduk pada aturan. Surat tersebut Cap ditandatangani Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru, atas nama Kepala BKN.
Dalam waktu 14 hari meminta Bupati Tuban melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan (demosi), pemberhentian dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan SOTK baru. (min)