JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyebut ada 628 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar. Jumlah tersebut diikuti 17 partai politik.

Kepada Jatim Pos, Komisioner KPU Tuban, Nurhakim mengatakan bahwa 17 dari 18 partai politik yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 tidak semuanya mengajukan bacaleg sesuai kuota 50 kursi dewan. Termasuk 1 partai dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) sama sekali tidak mengajukan pendaftaran.

“Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 20, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ada 31, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) ada 4, dan Partai Ummat ada 10 bacaleg,” kata Nurhakim, Selasa (16/5).

Selain partai di atas, selebihnya mengajukan pendaftaran bacaleg lengkap 50 kuota kursi. Nurhakim belum membeberkan siapa bakal calon yang akan bertarung di lima dapil di Tuban. Sebab jadwal KPU masih pada tahap verifikasi berkas.

“Belum lihat percalon,” jawabnya.

Tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
  • Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
  • Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
  • Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
  • Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
  • Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023
  • Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023

Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024. Namun khususnya di Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024 akan diikuti 17 partai politik. Berikut daftarnya :

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3
  • Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10
  • Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  • Partai Ummat, nomor urut 24. (min)