JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Partai Garuda gagal mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2024. Selasa (16/5/2023).
Muhammad Iskak, Ketua KPU Sidoarjo saat dikonfirmasi pada Senin (15/5) kemarin mengatakan, betul Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB masa pendaftaran.
"Ya betul, hingga batas akhir masa pendaftaran Bacaleg di KPU, tidak ada Bacaleg dari Partai Garuda," ujar Iskak.
Ia menjelaskan, memang belum ada konsekuensi secara hukum apabila partai politik tidak mendaftarkan Bacaleg-nya.
Namun, saat pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti hanya akan tampak logo partai saja. Sementara tidak terdapat daftar Caleg-nya.
"Tampak kertas suara pencoblosan masih ada logo partai, namun tidak ada caleg-nya," tuturnya.
Disamping itu juga, KPU Sidoarjo juga memaparkan hasil rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan pada 12 Mei lalu.
Disebutkan untuk data DPSHP Kabupaten Sidoarjo sejumlah 1.463.240 pemilih.
"Dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 721. 340 dan 741.900 untuk pemilih perempuan," pungkasnya. (zal)