JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso, H. Bari Sahlawi Zein mengklaim bahwa SK DPP yang dibacakan beberapa waktu yang lalu merupakan SK lama.
SK tersebut merupakan SK perubahan pasca pelantikan pengurus DPC PPP Bondowoso beberapa tahun yang lalu, bahkan SK perubahan terbit sebelum adanya permasalah yang menyeret salah satu oknum pengurus DPC PPP Bondowoso dengan dugaan jual beli jabatan.
Menurutnya, bahwa betul DPC PPP Bondowoso pernah mengajukan SK revitalisasi ke DPP yaitu pada Februari, kira-kira tanggal 7 atau 8 February 2023.
Kemudian yang ada dalam salinan surat DPP itu tertanggal 31 maret. keputusan DPC terhadap mas Ahmadi itu tertanggal 7 april yang diserahkan ke DPW pada 15 april.
"Jadi SK DPP yang kemarin dibacakan oleh OKK 2 itu tertanggal 21 maret, jauh hari sebelum DPP mengajukan pemberhentian sementara sebagai pengurus harian. itu yang perlu diklarifikasi ya," Kata Sahlawi saat dihubungi melalui telefon selulernya, Minggu (28/05/2023).
Mengenai pencalegan saudara Ahmadi, dia kan punya hak politik untuk nyaleg. Jadi hak politiknya itu kita masih fasilitasi yang bersangkutan nyaleg di dapil V.
Untuk pengajuan pemberhentian itu masih dalam proses, karena kita berkirim surat secara resmi, sampai saat ini belum ada surat resmi dari DPW maupun DPP.
"Apakah itu ditolak atau tidak, kita masih nunggu. Jadi kalau di DPC itu secara hirarki kita memang menunggu keputusan dari DPW dan keputusan dari DPP," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam proses ini sama-sama kita jaga, sama sama kita hargai. Karena apa yang menjadi keputusan DPC kita menghargai.
"Jadi kita sama-sama menghargai proses dan mekanisme yang ada. Kalau nanti dari DPP ada keputusan menolak, ya tidak ada pilihan bagi kita ya kita laksanakan," ucap Sahlawi yang juga anggota DPRD Bondowoso.
Dirinya berharap semua pihak, semua pengurus yang ada, menghargai keputusan yang sudah diambil oleh DPC tentang saudara Ahmadi. Sambil lalu kita menunggu keputusan dari DPP.
"Ya kita sabar lah, apapun keputusan DPP ya kita laksanakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ahmadi, salah satu pengurus harian di Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso yang diajukan untuk diberhentikan karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan.
Namun, hasil pengajuan pemberhentian ke DPP PPP, terkait Ahmadi menunjukkan yang bersangkutan tetap berada di posisi semula dalam Pengurus Harian DPC PPP Bondowoso.
Dengan segala pertimbangan yang matang, kini Ahmadi menjabat kembali sebagai Wakil Ketua Bidang Fungsional, bidang informasi, komunikasi, dan media sosial.
Hal tersebut diketahui dalam SK DPW PPP yang dibacakan oleh salah satu pengurus harian PPP saat kegiatan Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus Ranting PPP Bondowoso, pada Jumat (26/5/2023) di Ponpes Mambaul Ulum, Tangsil Wetan, Wonosari, Bondowoso. (eko)