JATIMPOS.CO/SUMENEP - Menjelang Pemilu 2024 mendatang, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, diimbau tidak ikut berpolitik.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Ahmad Masuni.
Ia mengatakan, ASN memiliki hak politik hanya untuk memilih, dan bukan untuk ikut berpartisipasi dalam perhelatan politik, apalagi menjadi tim sukses seorang calon pada pemilu mendatang.
”Secara aturan memang tidak boleh berpolitik. ASN baik PNS maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral, karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung calon," kata Mahsuni pada jatimpos.co, Rabu (27/9/2023).
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar semua ASN tetap fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pelayana publik, termasuk menjaga kondusitifas pemilu.
"Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gambar serta atribut calon di media sosial,” terangnya.
"Tugas ASN ya melayani masyarakat. Bukan berpolitik. Silakan laksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing tanpa harus ikut ke dunia politik."
Sementara, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi ringan maupun berat berdasar tingkat pelanggarannya.
"Kami akan melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada ASN agar netralitas mereka tetap terjaga. Jika ada ASN yang berpolitik segera laporkan,” tegasnya. (dam)