JATIMPOS.CO/SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kembali menegaskan bahwa program dan jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.

Masa kampanye itu sendiri sudah berlangsung sejak Selasa (28/11/2023) hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dam Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan hal itu dalam acara media gathering bertema 'Ketetentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024', di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

"Hari ini kita memasuki fase kritis, fase krusial, harus diantisipasi keamanan dan banyak hal lainnya yang menjadi perhatian publik," ujar Gogot yang didampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini.

Gogot pun menekankan bahwa fokus media gathering kali ini hanya menyoal bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK).

Ia pun menjelaskan bahwa sejak masa kampanye 28 November 2023, para peserta Pemilu sudah bisa melakukan beberapa hal, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kamapanye (BK), pemasangan alat peraga kamapanye (APK), debat Paslon, dan kampanye lewat media sosial.

Sementara itu, kampanye iklan di media massa dan rapat umum akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari - 10 Februari 2024. Dan, setelah itu akan memasuki masa tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024).

“Adapun jenis APK yang diperbolehkan adalah reklame, spanduk, dan umbul-umbul,” ujar Gogot yang juga mantan wartawan.

KPU bahkan dapat memfasilitasi pemasangan APK tersebut. Namun demikian, untuk pemasangan APK maka biaya pembuatan desain dan materi ditanggung peserta Pemilu. Desain dan materi diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari sebelum kampanye.

Selanjutnya, kata Gogot, APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan. Peserta Pemilu yang tidak membersihkan APK sesuai ketentuan PKPU maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun larangan lain dalam kampanye, diantranya melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun

masyarakat.

Selain itu, Mengganggu ketertiban umum; Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu; serta Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (yus)