JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pamekasan menyatakan sikap akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh sejumlah saksi Parpol pada saat menggelar konferensi pers di Cafe Mimu, Jalan Raya Kesehatan, Pamekasan, Rabu (6/3).
Abdus Marhaen selaku Saksi menilai, bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten di Pamekasan tidak sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 209 tahun 2024.
"Penyelesaian keberatan di tingkat kecamatan tidak diselesaikan di tingkat rekapitulasi kabupaten sesuai dengan pasal 59 PKPU nomor 5 tahun 2024," ucapnya.
Selain itu, Abdus menganggap, Bawaslu Pamekasan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2024, yaitu mengenai keberatan yang diajukan oleh saksi.
"Jadi direkapitulasi tingkat kabupaten, KPU dan Bawaslu tidak menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat kecamatan," paparnya .
Maka dari itu, lanjut Abdus, pihaknya bersama sejumlah saksi menganggap rekapitulasi tingkat kabupaten cacat hukum. Sehingga, kata dia, langkah yang akan dilakukan yaitu akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang.
"Kami akan melaporkan ke Bawaslu atau Gakkumdu yang menangi karena mengandung unsur pidana, bahkan akan kami lanjutkan ke DKPP," pungkasnya. (did)