JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Diduga, Banwaslu Kabupaten Bondowoso tabrak aturan tentang persyaratan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Hal ini terjadi saat perekrutan PKD di masing-masing Kelurahan/Desa.
Salah satu yang terjadi di desa Alassumur, Kecamatan Pujer, dimana anggota PKD tersebut lolos mulai dari tahapan pendaftaran, wawancara hingga pelantikan.
Anggota PKD tersebut yakni M. Naufal Z.K yang merupakan mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Padasan yang sudah terbukti melakukan kesalahan berupa ketidak netralan hingga berujung pada sanksi pemecatan oleh KPU Bondowoso.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, nomor 771, Tahun 2024, Pemberian Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota PPS Desa Padasan atas nama M.Naufal.
Ketua Banwaslu Bondowoso, Nani Agustina mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Bahkan pihaknya juga menyangkal bahwa dalam aturan hanya tidak boleh Silon.
"Itu kita tidak ada aturan untuk itu ya, catatan mungkin pernah mendapatkan sanksi kode etik kita tidak ada, dalam regulasi kita untuk perekrutan PKD tidak ada di syarat-syarat itu, " katanya usai pelantikan PKD di Hotel Ijen View, Minggu (02/06/2024).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik ketika merujuk pada peraturan Banwaslu tentang syarat-syarat pendaftaran PKD.
Dimana salah satu syarat pendaftaran PKD yakni, Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. (eko).