JATIMPOS.CO/TUBAN – Tidak sampai sebulan ke depan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2024-2029 akan digelar. Sebanyak 50 orang diperintahkan konstitusi mewakili 1.258.368 jiwa (BPS 2023) masyarakat Tuban untuk berjuang politik.
Kepada Jatim Pos, Senin (29/7/2024) Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati kala dikonfirmasi mengatakan berdasarkan kordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Jatim dan sosialisasi dari Kemendagri maka jadwal pelantikan tetap Sabtu Pon, 24 Agustus 2024. Artinya sejauh ini tidak ada perubahan dari kalender jadwal.
“Menyesuaikan tanggal berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024 yaitu tanggal 24 Agustus 2024,” jelas Bu Cicik sapaan akrab Sri Hidajati.
Cicik mengungkapkan seremoni pelantikan akan berlangsung pagi di Kantor DPRD Tuban. Benarkah Pj Gubernur Jatim yang hadir melantik? Berdasarkan SK Pj Gubernur, pelantikan anggota DPRD 2024-2029 ditugaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban.
Terkait persiapan, perempuan yang dikenal humble ini menyatakan bahwa sekretariat dewan sudah sejak awal mempersiapkan segala macam kebutuhan dan kelengkapan teknis. Dari sisi administrasi, seluruh anggota dewan terpilih sudah merampungkan LHKPN. Sumber ini didapat berdasarkan koordinasi intensif dengan KPUD Tuban.
“Semuanya 50 orang ini telah selesai melaporkannya,” tegas Cicik.
Lalu sebagaimana hasil Pemilu 2024, dari 50 kursi di DPRD Tuban, Partai Golkar menduduki kursi terbanyak, yaitu 20 kursi. Disusul PKB 11 kursi, PDI-P 5 kursi, Gerindra dan Nasdem masing-masing 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi dan PAN 1 kursi. Artinya ada 8 parpol yang lolos di DPRD Tuban
Sedangkan dari 50 kursi tersebut terdapat 20 wajah baru. Sebab ada 16 caleg incumbent tumbang, 2 tidak mencalonkan, dan 2 maju DPRD provinsi. Sementara Hanura, PKS dan PBB harus gigit jari di luar gelanggang.
Gedung Pojok Bundaran Patung Tuban, begitu istilah lain warga Tuban menyebut ialah kantornya para elit politik yang konon kualitas sumber daya manusianya melampaui standart rata-rata warga sipil. Atas stigma berkelas tersebut wakil rakyat diharapkan mampu merumuskan kebijakan pro rakyat, pun juga memiliki nyali menggonggongi pejabat eksekutif sebagaimana fungsi dan tugas yang melekat.
Dalam konteks ini legislatif sebagai bagian dari pilar demokrasi harus menunjukkan taring dan kewibawaannya. Maka keseriusan menjabat akan diuji 5 tahun ke depan. Bila tidak dapat memberikan impact positif kepada konsituen di dapil, maka rakyat berhak mencap wanprestasi alias produk karbitan. (min)