JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Muhammad Su'udin Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) pasangan dari Bakal Calon Bupati (Bacabup), Ir. Suhandoyo yang akan berkompetisi dalam Pilkada Lamongan 9 Desember 2020, melalui jalur perseorangan, dipastikan gagal mengikuti pilkada Lamongan.


Kepastian Muhammad Su’udin gagal mendampingi Suhandoyo itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan, Senin (14/9/2020) malam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali saat dikonfirmasi mengungkapkan bapaslon wabup dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, sesuai hasil tes kesehatan RS dr Soetomo Surabaya tanggal 8 - 9 September 2020.

"Wakil bapaslon dari jalur perseorangan TMS karena kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD dr. Soetomo," ungkap Mahrus Ali kepada jatimpos.co. Selasa (15/09/2020).

Namun menurut Mahrus, keberadaannya sebagai bapaslon wabup mendampingi Suhandoyo dapat diganti, sesuai PKPU 1 tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f.

Lebih jauh, Mahrus menambahkan untuk masalah penyampaian nama penganti bapaslon wabup, KPU memberi waktu mulai 14 hingga 16 September 2020.

“Karena maksimal tanggal 22 September nama yang menggantikan harus memenuhi syarat. Agar tanggal 23 besok ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 September pengundian nomor urut,” pungkas Mahrus Ali Ketua KPU Kabupaten Lamongan. (bis)