JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Buktinya, pemkot menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.


Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktifitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket.

“Kita ingin trend angka pandemi ini betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun poin yang diubah adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan bagi pekerja luar daerah yang wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/ warung/usaha sejenis, untuk karyawan. “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau swab negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas, berlaku 14 hari,” terang Irvan.

Irvan menegaskan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali: kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. “Selain kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya lebih lanjut.

Pedoman tatanan normal baru pada moda transportasi juga diatur lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan  perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi harus, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau swab negatif yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi wajib melewati check point, seperti pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali. (*)