JATIMPOS.CO/SURABAYA - Situasi Covid-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022. Namun secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya berada pada Level 1.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengklarifikasi status Inmendagri tersebut adalah tidak tepat dan lalu menyampaikan, bahwa ditemukan kesalahan (eror) dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan (blackout) sistem itu terjadi pada tanggal 29 April - 7 Mei 2022 atau tepatnya saat libur dan cuti lebaran tahun 2022.
"Kita setiap hari melakukan pemantauan situasi Covid-19 pada aplikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik Sukristina saat konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses. Karena itu indikator situasi Covid-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.
Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes. Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target. "Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," paparnya.
Alhasil, pada tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2. Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes, tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.
"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing" terangnya.
Nanik pun menjabarkan perbandingan 8 indikator PPKM Surabaya pada tanggal 10 Mei dengan 12 Mei 2022, berdasarkan aplikasi Kemenkes. Untuk transmisi komunitas, pada indikator 1, kasus konfirmasi per 100.000 penduduk sebelumnya 1.61 (tingkat 1) dan sekarang 1.95 (tingkat 1). Lalu, indikator 2, yakni rawat inap rumah sakit per 100.000 penduduk, sebelumnya 0.55 (tingkat 1) dan sekarang 0.75 (tingkat 1).
Kemudian, pada indikator 3 yakni, Kematian per 100.000 penduduk, jika sebelumnya 0.00 (tingkat 1) dan sekarang 0.03 (tingkat 1). Selanjutnya, untuk kapasitas respons, pada indikator 4, Testing - % positive rate per Minggu, sebelumnya 0.37 (Memadai) dan sekarang 0.39 (Memadai). Sedangkan indikator 5, Tracing Ratio KE per Kasus Konfirmasi per Minggu, sebelumnya 31.00 (memadai) dan sekarang 31.00 (memadai).
Selanjutnya pada indikator 6, Treatment - % BOR per Minggu, sebelumnya 1.57 (memadai) dan sekarang 1.66 (memadai). Lalu, pada indikator 7 yakni, % Vaksinasi Lengkap Kumulatif sebelumnya 116.26 (memadai) dan sekarang 116.27 (memadai). Dan terakhir, pada indikator 8 yakni, % Vaksinasi Lengkap Lansia sebelumnya 93.52 (memadai) dan sekarang 93.43 (memadai).
Di waktu yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyatakan, PPKM Kota Surabaya Level 2 berdasarkan Inmendagri yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. Apabila dilihat pada tanggal penetapan Inmendagri tersebut, maka indikator penilaian berdasarkan kasus pada hari sebelumnya atau tanggal 8 Mei 2022.
"Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator tracing kita di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2," kata Ridwan
Padahal, kata Ridwan, per tanggal 8 Mei 2022, pada aplikasi Silacak, ratio tracing di Kota Pahlawan mencapai 1:31. Artinya, jumlah tracing sudah melebihi kapasitas 1:15 yang ditetapkan oleh Kemenkes. Oleh sebab, itu apabila berdasarkan 8 indikator dalam asesmen Kemenkes, secara data dan faktual saat ini seharusnya PPKM Surabaya betul-betul berada pada Level 1.
"Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1," tegasnya. (*).