JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Kamis (10/7/2025). MoU ini ditandatangani oleh Direktur Utama Perumdam, Imansyah Novianto, dan Kepala Kejari Madiun, Ocktario Hartawan Putra, serta disaksikan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) perusahaan daerah tersebut.

Acara penandatanganan juga dihadiri oleh jajaran direksi Perumdam dan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Direktur Utama Perumdam, Imansyah Novianto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan berbasis hukum dan mencegah potensi penyimpangan.

"Intinya, kami ingin mendapatkan pendampingan dari Kejari agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Imansyah.

Ia menambahkan, kerja sama ini bersifat preventif dan tidak didasari oleh adanya persoalan hukum tertentu. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pemberian surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pelanggan.

“Kerja sama ini lebih pada aspek pencegahan dan pengamanan proses-proses hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengapresiasi langkah proaktif yang diambil Perumdam dan menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara kedua belah pihak.

“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan setelah timbul masalah. Setiap langkah harus disinergikan sejak awal,” tegas Bupati yang akrab disapa Hari Wur itu.

Ia berharap, melalui MoU ini, seluruh aktivitas Perumdam mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika ada potensi penyimpangan, pihak kejaksaan akan memberi peringatan sejak dini. Ini penting agar pengelolaan Perumdam tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya. (jum).