JATIMPOS.CO/KOTA MALANG – Pemohon peningkatan Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya bisa bernafas lega pasalnya permohonan penerbitan SHM yang sempat terhenti saat berproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Malang saat ini telah dimulai kembali untuk proses SHM.

Melalui kuasa pemohon Mohamad Sugiarto S.H, M.H mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan SHM yang dimohonkan kliennya di BPN Kabupaten Malang, Jum'at (12/11/2025).

"Kami akan berupaya untuk mendapatkan SHM yang sudah di mohonkan oleh klien kami di BPN kabupaten malang" ucap Sugiarto.

Ia menambahkan berkas permohonan yang diajukan kliennya sudah didaftarkan pada tahun 2014 dan sampai saat ini belum terselesaikan bahkan diduga hilang.

"Permohonan klien kami sudah di daftarkan di BPN Kabupaten Malang sejak tahun 2014, tapi hingga saat ini belum selesai, kami menduga berkas tersebut hilang atau tertindih oleh berkas milik pemohon lain" urainya.

Sementara itu di tempat yang sama Istanto Nurhidayat Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang menyampaikan bahwa berkas yang sempat berhenti akan menjadi perhatian, dan meminta waktu untuk melakukan penelitian ulang sehingga berkas yang sudah di daftarkan segera berproses kembali.

"Permasalahan berkas permohonan tersebut akan menjadi perhatian kami, akan segera kami lakukan penelitian berkas tersebut dan  menjadi solusi terbaik berkas bisa berproses kembali," ucap Istanto Nurhidayat.

Untuk di ketahui bahwa Istanto merupakan Kepala Kantor baru menjabat di BPN Kabupaten Malang, ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya  permasalahan seperti ini dirinya berharap adanya masukan sehingga dapat melakukan evaluasi kinerja pelayanan pada masyarakat terkait permohonan penerbitan sertifikat.

"Dengan adanya permasalahan seperti ini, saya berharap masukan dari rekan rekan untuk menjadi evaluasi kinerja pelayanan pada masyarakat terkait permohonan penerbitan sertifikat," pungkasnya.(Yon)