JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Tepat berada di Ruang Graha Wicaksana lantai II gedung DPRD tulungagung Rapat paripurna telah dilaksanakan, tentang persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap penetapan 3 Ranperda menjadi perda.

Rapat Paripurna dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekda, Drs.Sukaji, M.Si, asisten, staf ahli Bupati penangkapan jajaran Kepala OPD dan tamu undangan, Sabtu (21/1/2023).

Ketua DPRD Tulungagung Marsono tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir telah memenuhi kuorum. kemudian mempersilakan perwakilan Panitia khusus (Pansus) I dan II yakni Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd, untuk menyampaikan laporan Pembahasan Pansus tersebut. Sekaligus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Kemudian terakhir Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung.

“Pada intinya kami Pansus I dan II DPRD Tulungagung merekomendasikan pada Rapat Paripurna terhadap ketiga Ranperda di atas agar ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya.

Ketua DPRD Tulungagung di dalam penyampaian pendapat akhir dari ketujuh Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus I dan II, kesemuanya menyetujui dengan memberikan beberapa catatan.

Pihaknya menambahkan sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor:1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi kuorum.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo, MM tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD bekerja meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan ketiga Ranperda.

Ketiga Ranperda itu tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mengatur sekaligus melakukan pencegahan serta pemberantasan.

Ranperda tentang Perubahan Keempat yaitu atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. tambahnya.

selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi desa dalam kewenangan pemerintah desa guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Harapan Bupati Drs. Maryoto Bhirowo, MM seluruhnya yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sehingga menghasilkan kesepakatan, Ranperda ditetapkan menjadi Perda. “Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat di Kabupaten Tulungagung,” paparnya. (san)