JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (27/3/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd., yang dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wabup Ponorogo Hj. Lisdyarita, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan para tamu undangan.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Serta penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian LKPJ Bupati ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, dan penyampaian LKPJ ini sudah tepat waktunya, sesuai peraturan yang ada, " jelasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, bahwa agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin yang di lakukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD secara transparan dan akuntabel, atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2022.
"Penyampaian singkat sebagai pengantar dokumen LKPJ yang telah disampaikan, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama eksekutif sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dokumen tersebut kami susun berdasar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, untuk menghasilkan perbaikan pemerintah Daerah, " jelas Sugiri dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Bupati Sugiri Sancoko juga menyampaikan, belum tercapainya 100 persen dari total pendapatan daerah dari target yang telah ditetapkan tersebut berasal dari pendapatan transfer, yaitu dari DAK fisik yang terkendala pada waktu dari proses pengadaan barang dan jasa.
"Dalam penyampaian LKPJ, hampir semua program tercapai, namun masih ada yang kurang dari harapan masyarakat. Ini adalah PR kita, untuk lebih bekerja keras lagi di tahun 2023 ini, " ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan, bahwa Pemkab Ponorogo di tahun 2022 telah menerima berbagai penghargaan tingkat Nasional maupun Regional, Opini WTP 10 kali berturut - turut dari kementerian keuangan RI atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2021 serta 15 penghargaan lainnya, selama tahun 2022.
Rapat Paripurna diskors selama 5 menit, yang akhirnya DPRD Ponorogo menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Ponorogo TA 2022. Delapan fraksi di DPRD semua sepakat untuk dibentuknya Pansus tersebut.
"Penyampaian LKPJ tersebut akan kita cermati lewat pansus, delapan fraksi di DPRD Ponorogo semua sepakat. Semua akan kita cermati secara menyeluruh lewat pansus, " terang Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd.
Ditambahkannya, terkait silpa tahun 2022 pihaknya akan menunggu laporan atau audit dari BPK. (Adv/nur).