JATIMPOS.CO/JOMBANG - Paripuran DPRD Jombang meggelar usulkan pemberhentian Bupati Jombang di ruang sidang DPRD Jombang, Mengingat masa kepemimpinan Mundjidah Wahab dan Sumrambah akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang, Kamis (27/7/2023).

Dalam rapat tersebut dihadiri 40 anggota dari 50 keseluruhan anggota wakil rakyat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Aggun, Farid Al Farisi, serta Arif Sutikno. Turut hadir juga dalam rapat tersebut Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa rapat kali ini memang isinya adalah pengusulan pemberhentian bupati.

“Untuk isinya yah pengusulan pemberhentian Bupati. Artinya apa setelah hari ini kita rapat, hasilnya lalu kita kirimkan dan tinggal menunggu pengesahan saja dari Kemendagri,” ucapnya.

Untuk teknis penetapan Pejabat (Pj) bupati, lanjut Mas'ud, menurutnya sangat mudah untuk sekarang ini. DPRD mengusulkan nama dan yang jelas statusnya harus ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Jadi dari DPRD mengusulkan, siapa yang diusulkan, nama-namanya siapa saja dan dari jabatannya dan yang pasti harus ASN,” katanya.

Politikus asal Fraksi PKB Jombang ini juga menyebut jika di tingkat Kabupaten/Kota batasannya itu Sekda (Sekretaris Daerah) bisa juga kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dan itu tertuang dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang usulan Pj bupati, wali kota.

“Prosedurnya, kalau Pj bupati, wali kota, dari DPRD kepada Mendagri juga melalui Gubernur itu bisa diputuskan DPRD setempat. Sejauh ini belum ada nama yang diusulkan untuk menjadi Pj bupati sejauh ini,” ungkapnya.

“Kemarin, SK Dirjen Kemendagri masuk ke DPRD Jombang, setelah keluarnya SK pemberhentian, dan selang tiga hari SK pengusulan sudah terbit. Nanti, kewenangan setiap fraksi untuk menentukan pengusulan nama siapa saja yang diusulkan,” lanjutnya menambahkan.

Untuk setiap fraksi, ia menyebut bisa saja satu fraksi mengusulkan tiga sampai enam nama. Tapi yang harus kita (DPRD) kirim itu tiga nama ke Kemendagri melalui gubernur.

“Artinya titik penentunya itu di Kemendagri, karena DPRD tidak punya kewenangan lebih, hanya sebatas mengusulkan nama dan mengirimkannya,” pungkasnya. (her)