JATIMPOS.CO//SURABAYA- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jatim dapat menerima penjelasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait Perubahan APBD (P-APBD) 2023. Dimana sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara Banggar DPRD Jatim dengan Gubernur dan tidak ada titik temu.

“Mencermati Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang didalam KUA PPAS Perubahan terdapat perbedaan perangkaan sebesar 466 milyar, pada rapat Banggar bersama TAPD tidak ada titik temu,” ujar Mathur Husyairi, S.Ag, jubir Banggar DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (11/9/2023).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, para Kepala OPD Pemprov Jatim, pimpinan serta anggota DPRD Jatim.

“Maka Banggar mempertanyakan terkait hal tersebut melalui surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 160/3931/050/2023 tanggal 9 September 2023,” lanjut Mathur Husyairi.

Lalu menindaklanjuti surat DPRD tersebut kata Mathur Husyairi, Gubernur Jawa Timur kemudian menjawab pertanyaan Badan Anggaran melalui surat Nomor 900/9079/203/2023 tanggal 11 September 2023 yang diterima sebelum penyusunan Pendapat Badan Anggaran ini.

Terkait dengan adanya perbedaan antara Kesepakatan Bersama itu, setelah dilakukan pencermatan ulang atas peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3).

“Berdasar hal itu, maka Badan Anggaran dapat menerima jawaban Gubernur secara tertulis untuk selanjutnya dijadikan salah satu dasar pendapat Badan Anggaran terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

“Dengan demikian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur berpendapat bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Anggaran pada proses berikutnya, mengharapkan kepada Komisi- Komisi yang membidangi agar mengklarifikasi secara mendalam dengan OPD mitra kerja masing-masing.

“Hal ini mengingat bahwa waktu yang tersedia hanya 3 (tiga) bulan untuk menindaklanjuti Perubahan APBD tahun 2023. Oleh karenanya, pencermatan terhadap RKA masing-masing OPD benar-benar dilakukan dengan seksama sebagai tindakan antisipatif supaya tidak terjadi SILPA yang cukup besar di akhir tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (zen)