JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana pasca-libur Idulfitri 1446 H pada Rabu, (9/4/2025). Sidang yang digelar di Gedung DPRD ini membahas dua agenda utama: nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Rapat dimulai pukul 12.62 WIB dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan, kepala OPD, camat, 37 anggota DPRD, serta awak media.
Ketua DPRD Adi Sutarwijono membuka rapat, lalu menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua Bahtiar Rifai karena ia harus menghadiri acara Halal Bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi. Eri Cahyadi juga meninggalkan rapat untuk agenda yang sama, sehingga posisinya diwakili Sekda Ikhsan.
Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa rapat ini penting untuk menentukan arah pembangunan Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 yang dibahas merupakan hasil konsultasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Dokumen ini diajukan Wali Kota melalui surat tertanggal 25 Maret 2025, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Adi mengawali sidang.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Fraksi PKS melalui juru bicara Hj. Enny Minarsih mengkritisi beberapa poin. Ia menekankan pengaturan pemakaman harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Oleh karena itu, penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, PKS mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan raperda berjalan efektif di lapangan”, tutur Enny kepada anggota dewan.
PKS juga menyoroti pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh RT, RW, atau lembaga lokal, yang membutuhkan pendataan, pembinaan, dan mediasi konflik. Fraksi ini mendorong layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman gratis sebagai wujud empati kepada keluarga berduka.
Enny menambahkan, rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pemakaman harus hati-hati.
“Yang tak kalah penting, PKS mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis”, lanjut Enny.
Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengusulkan agar makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali, hendaknya juga masuk dalam perlindungan raperda. Hal ini penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya. (fred)