JATIMPOS.CO/SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta sejumlah rekomendasi DPRD agar disusun sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan, usai penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Khofifah menilai beberapa rekomendasi yang disampaikan masih berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, sehingga memerlukan koordinasi hingga level pemerintah pusat.

“Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri,” ujar Khofifah dalam sambutannya.

Ia menegaskan pentingnya menempatkan rekomendasi sesuai dengan “maqom” atau kewenangan institusi yang tepat agar dapat ditindaklanjuti secara efektif. “Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan maqomnya,” tambahnya.

Selain itu, Khofifah juga menyinggung persoalan kemudahan lahan investasi yang kerap menjadi sorotan. Menurutnya, banyak lahan di Jawa Timur telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak bisa serta-merta dialihfungsikan.

“Ini tidak bisa dengan Kanwil BPN Jatim, Ini juga tidak cukup dengan Menteri ATR/BPN, ini kita sedang mengkomunikasikan dengan Menko Pangan dan itu kemudian kita harus melihat kalau lahan ini dikonversi dari LP2B, LSD ke lahan real estate, apakah berpengaruh berdampak pada ketahanan pangan secara nasional apa tidak,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan secara nasional, sehingga kewenangannya berada di tingkat pusat.

Khofifah juga meluruskan sejumlah isu yang menurutnya kerap tidak tepat sasaran dalam dialamatkan ke pemerintah provinsi, seperti sektor pendidikan dan kesehatan.

Terkait rata-rata lama sekolah yang masih di bawah sembilan tahun, Khofifah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau kemudian di-address ke pemprov, saya rasa ini juga salah maqom, salah tempat,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan terkait penanganan stunting. Khofifah menekankan capaian Jawa Timur secara provinsi justru termasuk yang terbaik secara nasional.

“Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jadi jangan ditarik Provinsi Jawa Timur dengan problem yang masih dialami oleh Kabupaten tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap melakukan intervensi bersama pemerintah kabupaten/kota, namun penanganan teknis tetap berada pada kewenangan daerah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyinggung pembagian kewenangan antar perangkat daerah, seperti pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah Dinas Pendidikan, bukan Dinas Sosial.

“Kalau SLB memang wilayahnya Dinas Pendidikan, bukan Dinsos,” ujarnya.

Khofifah menegaskan, Pemprov Jawa Timur terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan batas kewenangan serta regulasi yang berlaku.

“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi yang di luar kewenangan harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (zen)