JATIMPOS.CO/KAB MALANG- Kasus sengketa tanah Kalibakar dan Ringinkembar di Kabupaten Malang yang berlangsung sejak puluhan tahun masih berlanjut. DPRD Kabupaten Malang bertekad menyelesaikan secara cepat, tepat dan menguntungkan semua pihak.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Malang, Senin (29/6/2026). “Kami melakukan koordinasi untuk mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang menjadi perhatian, sekaligus menemukan titik temu bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.
Kesempatan itu disepakati bahwa sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ATR/BPN juga akan mempertemukan pihak warga dengan Kementerian Pertahanan untuk menyelaraskan batas kewenangan wilayah dan mencari jalan keluar terbaik.
Konflik lahan eks Perkebunan Kalibakar (melibatkan warga dan PTPN) masih terus bergulir karena petani menolak skema Hak Pengelolaan (HPL) dan menuntut redistribusi tanah sepenuhnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Malang, Senin (29/6/2026).
-------------------------------------------
Sengketa Tanah Kalibakar tersebar di tiga kecamatan Kabupaten Malang, yaitu Dampit (terutama Desa Bumirejo), Ampelgading, dan Tirtoyudho. Konflik antara petani penggarap (yang telah menggarap lahan sejak masa pendudukan Jepang tahun 1942) dan PTPN terjadi akibat sengketa penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berlarut-larut sejak tahun 1998.
Sedangkan kasus sengketa tanah di Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melibatkan konflik agraria antara masyarakat penggarap dan aset yang berada di bawah wewenang Kementerian Pertahanan.
Konflik ini memanas ketika warga dan DPRD menolak rencana proyek bongkar ratoon (pembongkaran tanaman tebu lama untuk diganti tanaman baru) di atas lahan sengketa tersebut.
DPRD Kabupaten Malang menegaskan posisinya sebagai jembatan atau mediator yang netral namun aktif mendorong hak-hak masyarakat jelata. Karena keputusan akhir yuridis berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen terus mengawal pemenuhan data administratif dan mengawal proses birokrasinya hingga tuntas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang. (yon/adv)