JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (13/5/2026).

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan seluruh catatan fraksi dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut menjadi dasar penetapan Keputusan DPRD sebagai bentuk formal hasil pembahasan LKPJ.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan Rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Timur atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Kuncoro saat membacakan diktum keputusan.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup laporan dan rekomendasi Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.

Setelah pembacaan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dan keputusan ditetapkan melalui ketukan palu.

“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?” tanya Musyafak, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Dengan penetapan tersebut, DPRD Jatim secara resmi menyelesaikan proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengakhiri masa tugas Pansus LKPJ.

Musyafak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan tugas tepat waktu.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.

“Rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan berikutnya,” katanya.

Usai penetapan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh pimpinan DPRD Jatim.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf sebagai bagian dari tindak lanjut formal atas hasil pembahasan LKPJ, sekaligus menjadi dasar perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (zen)