Wali Kota Beri Kelonggaran Jam Dagang PKL Hingga pukul 21.00 WIB
JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Perjuangan Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto yang sempat mengadukan nasibnya pada Posko Pengaduan Covid 19, PWI dan DPRD, tentang pemberlakuan SE Wali Kota yang mengatur penutupan empat ruas jalan serta pembatasan jam berjualan mulai pukul 19:00 WIB.