JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Nasib guru honorer yang lulus passing grade tahun 2021 di Kabupaten Lamongan dipastikan menjadi prioritas utama pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut seperti disampaikan anggota DPRD Jatim Andy Firasadi dalam kegiatan seminar membedah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2022 yang berlangsung di salah satu rumah makan di Lamongan.

Dihadapan guru honorer Lamongan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengatakan bagi mereka yang sudah lolos passing grade tahun 2021 akan menjadi prioritas utama, untuk itu pihaknya ingin memastikan jumlah pastinya yang ada di Kabupaten Lamongan jangan sampai ada yang tertinggal.

Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menyampaikan usulan data dari Kabupaten Lamongan jangan sampai terulang kembali seperti waktu paparan dengan anggota DPR RI perihal kuotanya. Untuk itu, ia berharap guru honorer yang lolos passing grade menjadi prioritas utama.

"Selain kita dapat data dari pusat dan Pemkab Lamongan, kita ingin memastikan data real berapa dan siapa saja yang masuk jangan sampai ada yang tercecer tertinggal," kata Andy Firasadi, Selasa (23/8/2022).

Langkah selanjutnya Komisi A DPRD Jatim akan menjadwalkan bertemu BKD Kabupaten Lamongan dan juga Provinsi untuk melakukan berkoordinasi ke pusat dengan harapan bisa segera terangkum kuota untuk Lamongan.

"Kita lakukan dengan cepat, jangan sampai di bulan November 2023 pemberlakuan penghapusan tenaga honorer akan menjadi masalah, sehingga problem guru honorer di Lamongan bisa terselesaikan," tegasnya.

Untuk itu sebelum penghapusan, Andy ingin memastikan juga data dari Pemkab Lamongan dengan data rangkuman teman-teman sudah masuk semuanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Tenaga Honorer Kategori II (THK) II Lamongan Arfan Arif Firmansyah mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan informasi yang jelas tentang peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2022.

Untuk itu, ia mengajak untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi.

"Kita kita memberikan sosialisasi ke teman-teman mengenai mekanisme PPPK 2022 dan juga bisa mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penipuan," ujarnya. (bis)