Kejari Lamongan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi KPU
JATIMPOS.CO//LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Irwan Setyadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.201.730.993.18
