Vonis Pembunuhan Siswi Kemlagi Dianggap Ringan, LBH GP Ansor Desak JPU Lakukan Banding
JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi (AB) Kabupaten Mojokerto, yang dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan penjara serta wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan, pada sidang yang digelar di PN Mojokerto Jumat (14/7/2023) lalu, dianggap terlalu ringan dan tak memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban.